
LUBUKLINGGAU, Betumpasan.my.id — Peningkatan Jalan Permai 17 A Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang menelan anggaran hampir Rp1,98 miliar dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2025, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seorang warga sekitar, Niko, mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Jelas ini minim pengawasan dari pihak dinas. Kontraktor seenaknya mengecor tanpa pemadatan badan jalan dan plastik cor pun asal pasang,” ujar Niko.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, maka umur jalan tidak akan bertahan lama.
“Belum selesai saja sudah retak. Kalau sudah setahun, pasti seperti bubur,” keluhnya.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Marty Raya dengan nilai kontrak Rp1.982.501.937, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.
Dari hasil analisis lapangan, indikasi pelanggaran spesifikasi terlihat pada ketebalan beton, penggunaan material, serta metode pengecoran yang tidak memenuhi standar pekerjaan peningkatan jalan beton bertulang sebagaimana diatur dalam SNI 7394:2008 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Sipil.
Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menyalahi prinsip efisiensi dan mutu konstruksi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun melakukan audit terhadap proyek tersebut agar kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Guna mengklarifikasi temuan tim redaksi di lapangan, Fahni Hastera selaku kabid Bina Marga Dinas PUPR ketika di komfirmasi di kantor sedang tidak berada di tempat
(Team)
Tags:
LUBUKLINGGAU


