
LUBUKLINGGAU – Betumpasan.my.id,-Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kantor Kecamatan Lubuklinggau Timur I, terkait sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat mark up harga satuan dan volume.
Menurut Sony, terdapat sejumlah item belanja yang nilainya dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara, mulai dari belanja rutin hingga pengadaan barang dan jasa.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Nilai anggarannya besar, tapi jika dibandingkan dengan harga pasar dan kebutuhan riil kecamatan, angkanya tidak masuk akal. Ini patut diduga kuat sebagai praktik mark up,” tegas Sony kepada tim redaksi, Senin (22/12).
Berdasarkan hasil investigasi awal LSM BAPAK, sejumlah kegiatan yang dinilai rawan penyimpangan antara lain:
Belanja pakaian olahraga senilai Rp84.408.000, yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan kebutuhan kecamatan
Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas sebesar Rp57.380.000, yang dinilai terlalu tinggi untuk satu kecamatan
Belanja lemari arsip plat 3 pintu sebesar Rp29.900.000
Belanja ATK mencapai Rp86.464.000, angka yang dinilai berlebihan untuk kegiatan administratif
Hadiah lomba PKK senilai Rp30.000.000, yang dinilai minim transparansi pelaksanaannya
Pengadaan peralatan kantor seperti AC, printer, komputer All in One, dan kipas angin dengan total Rp125.641.600
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD senilai Rp137.301.000, yang dinilai rawan penggelembungan biaya
Belanja jasa tenaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat (Linmas) mencapai angka fantastis Rp718.200.000
Total anggaran dari item-item tersebut mendekati Rp1,3 miliar, angka yang dinilai tidak sebanding dengan fungsi dan skala pelayanan kecamatan.
Sony menilai, besarnya nilai anggaran dan banyaknya item belanja bermasalah mengindikasikan dugaan penyimpangan yang tidak berdiri sendiri.
“Kalau satu dua item bisa jadi kelalaian, tapi ini hampir semua lini belanja. Kami menduga ada pola yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti-bukti, termasuk pembanding harga pasar, dokumentasi lapangan, dan analisis kebutuhan riil.
“Jika seluruh data sudah lengkap (full bucket), kami akan secara resmi melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum berhasil menemui H. Heru Prayudha, S.STP., MM, selaku Camat Kecamatan Lubuklinggau Timur I, untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim 99)
Tags:
LUBUKLINGGAU