BAPPEDA Jadi Mesin Rutin, APBD Lubuklinggau Diduga Disetel dari Dalam

 
LUBUKLINGGAU – Betumpasan.my.id,-Dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Lubuklinggau kian menguat. Tahun anggaran 2024, lembaga yang seharusnya menjadi jantung perencanaan pembangunan justru disinyalir berubah fungsi menjadi mesin pembengkakan anggaran rutin, dengan pola berulang: manipulasi SPJ dan mark up harga satuan.(10/2)

Hal tersebut diungkapkan Sony, Ketua LSM BAPAK (Barisan Pemuda Anti Korupsi), berdasarkan hasil investigasi internal terhadap sejumlah kegiatan BAPPEDA Kota Lubuklinggau.

“Kami menemukan pola yang sangat tidak sehat. Anggaran inti perencanaan ditekan, sementara belanja rutin seperti administrasi umum, jasa penunjang, rapat dan perjalanan dinas justru membengkak. Ini bukan kebetulan, ini indikasi kuat pengondisian anggaran,” tegas Sony.

Berdasarkan dokumen anggaran, BAPPEDA mengelola sedikitnya 12 kegiatan dengan nilai miliaran rupiah.

Namun investigasi LSM BAPAK menemukan bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak berbanding lurus dengan output dan manfaatnya, bahkan sebagian besar hanya berujung pada laporan administrasi.

Modus yang disorot antara lain penggelembungan harga ATK, bahan cetak, serta makan minum rapat, yang kemudian ditutupi melalui SPJ fiktif atau dimanipulasi. Pola ini ditemukan berulang pada kegiatan koordinasi, rapat, dan administrasi umum.

Ironisnya, justru kegiatan non-pokok menyedot anggaran terbesar, seperti Administrasi Umum Perangkat Daerah sebesar Rp633.307.030, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp536.694.320, serta Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp459.044.000.

“BAPPEDA itu lembaga perencana, bukan lembaga perjalanan dinas dan rapat tanpa henti. Kalau belanja rutinnya lebih besar dari belanja perencanaan, maka ada yang salah secara sistemik,” lanjut Sony.

Sorotan publik semakin tajam karena Kepala BAPPEDA juga menjabat sebagai Wakil Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Posisi strategis tersebut dinilai membuka ruang besar untuk mengatur arah dan struktur anggaran lintas OPD, yang jika disalahgunakan dapat bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas APBD.

LSM BAPAK menilai kondisi ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, terutama jika ditemukan kerugian keuangan daerah akibat manipulasi SPJ dan mark up harga satuan.
“Kalau perencana sekaligus pengendali anggaran justru membiarkan bahkan mendorong pembengkakan belanja rutin, maka ini alarm keras bagi penegak hukum,” ujar Sony.

Atas dasar itu, LSM BAPAK mendesak Inspektorat Daerah, BPK RI, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif, tidak hanya pada BAPPEDA, tetapi juga pada mekanisme kerja TAPD dalam menyusun dan mengunci APBD 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BAPPEDA Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi SPJ, mark up anggaran, maupun pembengkakan belanja rutin tersebut.(Tim 99)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama